TATA TERTIB MUMAPENA XIV
UKM-FP PENALARAN
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO
MADURA
Periode 2023
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Nama forum ini adalah Musyawarah Mahasiswa Unit
Kegiatan Mahasiswa Fakultas Pertanian (UKM-FP) PENALARAN Keluarga Mahasiswa
Fakultas Pertanian Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, yang
kemudian disingkat MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM.
Pasal 2
Waktu
MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM ini dilaksanakan
pada tanggal 22-23 Desember 2023.
Pasal 3
Tempat
MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM ini dilaksanakan di Ruang Rektorat Lantai 2.
BAB II
PESERTA
Pasal 4
1. Peserta
MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
2. Peserta
penuh MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM adalah anggota
muda dan anggota biasa
UKM-FP Penalaran.
3. Peserta peninjau MUMAPENA
KM – FAPERTA KM - UTM adalah DPO, Alumni dan Panitia MUMAPENA KM – FAPERTA KM -
UTM.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak
1.
Peserta
penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.
Peserta
peninjau hanya mempunyai hak bicara.
Pasal 6
Kewajiban
1. Seluruh
peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM wajib mentaati semua peraturan MUMAPENA KM –
FAPERTA KM - UTM yang berlaku.
2. Peserta MUMAPENA KM –
FAPERTA KM - UTM wajib mengikuti agenda acara MUMAPENA KM – FAPERTA KM – UTM.
3. Peserta
MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM yang secara terpaksa akan meninggalkan forum wajib
meminta izin kepada pimpinan sidang.
4. Peserta
MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM diperbolehkan memasuki
ruang sidang tidak tepat waktu dengan perizinan presidium sidang.
BAB IV
SANKSI-SANKSI
Pasal 7
Apabila peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM melanggar
ketentuan-ketentuan sebagaimana termasuk dalam pasal 6, maka pimpinan
sidang berhak :
1.
Memberikan
sanksi teguran secara lisan
2. Memberikan sanksi teguran secara
tertulis
3. Mengeluarkan dari ruang sidang atas persetujuan forum
4. Sanksi-sanksi diatas dilakukan secara bertahap
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 8
Sidang MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM
terdiri dari :
1.
Sidang
Pleno
2.
Sidang
Komisi
Pasal 9
Sidang Pleno
1.
Sidang
Pleno MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM diikuti oleh seluruh peserta MUMAPENA KM – FAPERTA
KM -
UTM
2.
Sidang
Pleno MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM terdiri atas :
a. Sidang Pleno I yaitu :
1.
Pembahasan
dan pengesahan agenda acara MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM
2.
Pembahasan
dan pengesahan tata tertib MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM
3.
Pembahasan
dan pengesahan tata tertib pemilihan presidium sidang MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM
4.
Pemilihan
dan pengesahan presidium sidang tetap MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM
b. Sidang Pleno II yaitu :
1.
Pembahasan
dan pengesahan LPJ Ketua Umum UKM–FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM periode 2023.
2.
Pernyataan
dan pengesahan demisioner Ketua Umum UKM-FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM periode 2023.
c. Sidang Pleno III yaitu :
1.
Pembentukan komisi
2.
Pembahasan
dan pengesahan komisi
3.
Pembahasan
dan pengesahan peraturan umum organisasi dan peraturan khusus organisasi UKM
- FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM
4.
Pembahasan
dan pengesahan GBHO UKM-FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM
5.
Pembahasan
dan pengesahan rekomendasi MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM
d. Sidang Pleno IV yaitu :
1.
Pembahasan
dan pengesahan tata tertib pemilihan dan kriteria calon Ketua Umum UKM
-FP PENALARAN KM – FAPERTA KM – UTM Periode 2024
2.
Pemilihan
dan pengesahan Ketua Umum UKM-FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM periode 2024
3. Serah
terima jabatan ketua umum UKM-FP Penalaran 2023 kepada ketua umum UKM -FP
Penalaran 2024
Pasal 10
Sidang Komisi
1.
Sidang
komisi MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM diikuti oleh anggota komisi MUMAPENA KM –
FAPERTA KM - UTM
2.
Sidang
komisi MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM terdiri dari :
a.
Komisi
PO yang meliputi Peraturan Umum Organisasi dan Peraturan Khusus Organisasi
b. Komisi GBHO
c. Komisi Rekomendasi
Pasal 11
Cara
Pengambilan Keputusan
1.
Keputusan
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
2.
Bila
ayat (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara lobbying
3.
Bila
ayat (2) tidak terpenuhi maka diambil dengan suara terbanyak (votting)
Pasal 12
Presidium
Sidang
1.
Steering
Committee (SC) atau yang
mewakili MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM memilih presidium sementara untuk
memimpin sidang pleno I sampai terpilihnya presidium sidang tetap MUMAPENA KM –
FAPERTA KM - UTM.
2.
Presidium
sidang tetap MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM bertugas memimpin sidang pleno.
3.
Pimpinan
sidang komisi bertugas memimpin sidang komisi.
4.
Presidium
sidang berjumlah sebanyak 3 orang.
5.
Dipilih
dari dan oleh peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM.
6.
Pemilihan
pimpinan sidang dapat dilakukan dengan dua tahap
a. Tahap pencalonan atau dicalonkan
b. Tahap pemilihan
7.
Tahap
pencalonan atau dicalonkan
Calon dianggap sah
apabila didukung sekurang-kurangnya 4 suara
8.
Tahap
pemilihan
a. Calon terpilih menyatakan kesediaan di depan forum
b. Calon didukung oleh suara terbanyak akan menjadi pimpinan
sidang
c.
Calon
yang didukung oleh suara berikutnya akan berurut-turut menjadi anggota
presidium sidang
Pasal 13
Kewajiban
Pimpinan Sidang
1.
Pimpinan
sidang bertanggung jawab atas kelancaran dan kesuksesan sidang MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM
2.
Pimpinan
sidang harus menyerahkan hasil MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM
selambat-lambatnya 5 x 24 jam setelah MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM berakhir
kepada Ketua Umum UKM-FP PENALARAN terpilih.
Pasal 14
1.
MUMAPENA
KM – FAPERTA KM - UTM dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari peserta sidang
2.
Bila
ayat (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1x15 menit dan selanjutnya
dianggap sah.
Pasal 15
Peninjauan
Kembali
1.
Peninjauan
kembali dilakukan saat pembahasan sudah selesai
2.
Peninjauan
kembali akan diterima apabila menunjukkan sebuah bukti dan diterima oleh
peserta MUMAPENA
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
1.
Tata
tertib ini berlaku selama MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM berlangsung
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini kebijaksanaan diserahkan kepada
pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang.
UKM-FP PENALARAN
KELUARGA
MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN
KELUARGA
MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Periode 2023
1.
Presidium
sidang terdiri dari 2-3 orang
2.
Presidium
sidang dipilih oleh dan dari peserta sidang
3.
Pemilihan
presidium sidang dilakukan dengan tiga tahap :
a.
Tahap
Pencalonan :
1)
Pencalonan
diri
2) Setiap peserta berhak memilih satu calon presidium sidang
3) Calon dianggap sah apabila didukung oleh
sekurang-kurangnya empat suara
b.
Tahap
Kesediaan :
1)
Calon
terpilih menyatakan kesediaannya di depan forum
c.
Tahap
Pemilihan :
1) Calon yang didukung suara terbanyak akan menjadi
pimpinan sidang
2) Calon yang didukung oleh suara berikutnya akan
berturut-turut menjadi anggota presidium sidang
UKM-FP PENALARAN
KELUARGA
MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN
KELUARGA
MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Periode 2023
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
1. GBHO UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM
adalah pedoman pelaksanaan program kerja sebagai pernyataan kehendak atau
aspirasi seluruh anggota UKM-FP
PENALARAN yang hakikatnya
merupakan suatu pola umum program kerja yang ditetapkan dalam musyawarah anggota
UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.
2. Pola umum program kerja tersebut merupakan program kegiatan yang aspiratif,
menyeluruh, terarah, terpadu, dan
berkesinambungan.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud ditetapkannya
GBHO UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM adalah :
a.
Sebagai pedoman
pengurus UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM dalam menyusun rencana program
kerja.
b.
Sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya dan kreativitas seluruh anggota UKM-FP
PENALARAN.
2.
Tujuan ditetapkannya
GBHO UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM adalah :
a.
Menumbuhkan serta meningkatkan kemampuan berpikir dalam bertindak kritis dan analisis terhadap
permasalahan internal maupun eksternal kampus.
b.
Menumbuhkan serta meningkatkan budaya ilmiah, profesi, minat, dan bakat bagi seluruh anggota UKM-FP
PENALARAN
guna membangun fundamental kehidupan bangsa Indonesia.
Pasal 3
Landasan
GBHO disusun berdasarkan Tri
Dharma Perguruan Tinggi, Tri Fungsi Mahasiswa, dan Peraturan UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.
Pasal 4
Pokok-Pokok Penyusunan dan Penjabaran
Memberikan gambaran umum yang diharapkan, maka
GBHO UKM-FP PENALARAN perlu disusun dan
dituangkan dalam program kerja secara sistematis yaitu pola kerja UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM selama periode
kepengurusan.
BAB II
POLA UMUM PROGRAM KERJA UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM
Pasal 5
Modal Dasar Pengembangan UKM-FP
PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM
1.
Kepercayaan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Karakteristik mahasiswa yaitu insan akademis yang berintelektual, kritis, idealis,
analisis, dan sistematis.
3.
Potensi efektif UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM adalah segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktivitas
yang dimiliki perlu dikembangkan.
Pasal 6
Wawasan Pengembangan UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM
1. Pengembangan potensi seluruh anggota UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM harus mampu membina karakter dan membudayakan intelektual yang bertanggungjawab.
2. Pengembangan potensi seluruh anggota UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM harus memiliki ciri kemandirian, aspiratif baik dalam ide
inovatif, rencana pengembangan program
kegiatan, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan dan administrasi.
BAB III
PEDOMAN KEGIATAN
Pasal 7
Pendahuluan
Suatu
organisasi kemahasiswaan harus tumbuh dan berkembang dengan mengikuti
perkembangan zaman yang menuju pada perbaikan dan
mampu menjawab permasalahan yang ada secara profesional,
efektif,
dan efisien.
Pasal 8
Pelaksanaan Kegiatan
1.
Kegiatan UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM merupakan penjabaran dari ketetapan Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN (MUMAPENA).
2.
Kegiatan UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM bersifat :
a)
Konsolidasi, yaitu adanya koordinasi internal dengan seluruh kepengurusan UKM-FP PENALARAN.
b)
Hubungan yang
terjalin bersifat koordinatif yang berdasarkan kepentingan bersama UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM– UTM.
c)
Rekomendasi, yaitu
adanya kepedulian dengan memberikan pernyataan secara lisan maupun tertulis
terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di internal maupun eksternal
kampus.
Pasal 9
Lingkungan Penyelenggaraan Kegiatan
1.
Internal adalah
program yang bersifat konsolidasi organisasi yang diselenggarakan langsung oleh
UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.
2.
Eksternal adalah
program yang diselenggarakan di luar lingkup UKM-FP PENALARAN KM– FAPERTA KM-UTM.
Pasal 10
Mandat
UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA
KM-UTM memberikan mandat kepada anggota UKM-FP
PENALARAN perorangan atau
kepanitiaan dalam melaksanakan kegiatan
internal maupun eksternal kampus.
Pasal 11
Laporan
1. Laporan kegiatan yang dilaporkan setelah pelaksanaan kegiatan berisi
laporan hasil kegiatan dengan batas waktu
terakhir sepuluh
hari pasca pelaksanaan kegiatan.
2.
Laporan berkala
adalah laporan yang disampaikan oleh pengurus UKM-FP PENALARAN KM –FAPERTA KM-UTM setiap tiga bulan sekali yang berisi kondisi umum organisasi.
3.
Laporan paripurna
adalah laporan yang disampaikan oleh ketua umum UKM-FP PENALARAN pada akhir kepengurusan yang berisi sekurang-kurangnya laporan kegiatan,
kondisi umum organisasi, dan evaluasi
kegiatan
serta administratif organisasi.
BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal
12
Penggunaan lambang UKM-FP
PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM untuk setiap kegiatan formal dan non formal
dengan tetap menjaga sesuai dengan peraturan
UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Dana Organisasi
Sumber dana organisasi berasal dari :
1.
Dana kemahasiswaan.
2.
Sumbangan sah yang
sifatnya tidak mengikat dan tidak
melanggar peraturan UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.
3.
Subsidi Universitas Trunojoyo Madura.
4.
Usaha lain yang tidak
melanggar peraturan UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM– UTM.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam GBHO akan diatur dalam keputusan yang
dikeluarkan oleh UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM selama tidak
bertentangan dengan peraturan UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM.
UKM-FP PENALARAN
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS
PERTANIAN
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO
MADURA
Periode 2023
MUKADIMAH
Mahasiswa
Universitas Trunojoyo Madura Fakultas Pertanian secara keseluruhan adalah
bagian integral bangsa Indonesia yang juga memiliki peran dan misi strategis dalam
mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mendasari segala aktivitasnya pada nilai-nilai
substansial dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tri Fungsi Mahasiswa. Oleh karena itu, sangat perlu
diperjuangkan secara optimal mengenai pengembangan Peraturan Umum dan Peraturan
Khusus Organisasi Mahasiswa Fakultas Pertanian menuju terbentuknya
mahasiswa yang berpengetahuan dan berwawasan ilmiah. Hal tersebut dinilai sangat penting
mengingat antusias mahasiswa Fakultas Pertanian untuk mengikuti suatu
perlombaan ilmiah cukup tinggi. Akan tetapi
lemahnya pengkoordinasian antara
pihak fakultas, dosen pembimbing dan mahasiswa membuat mahasiswa Fakultas
Pertanian yang mempunyai bakat dalam penulisan ilmiah mengalami kesulitan untuk
bersaing diperlombaan ilmiah di tingkat Jawa Timur dan Nasional bahkan
Internasional.
Demi
mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan suatu wadah yang menghimpun mahasiswa
guna menyalurkan minat dan bakat mahasiswa serta mengembangkan kreativitas
khususnya dalam penulisan ilmiah mahasiswa Fakultas Pertanian.
Atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dengan kesadaran penuh akan fungsi dan
tanggung jawab sebagai mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo
Madura yang merupakan bagian integral bangsa Indonesia, dengan ini kami
mencapai kesepakatan bersama membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas
Pertanian Penalaran (UKM-FP PENALARAN) Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian
Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.
BAB I
LAMBANG DAN ARTI
1.
Bentuk
Lambang
a) Tulisan UKM-FP PENALARAN
b) Boomerang
berwarna biru
c) Orang membawa koper berwarna hitam
d) Lingkaran
hitam
2.
Arti
Ø Arti Warna
a)
Hitam,
menunjukkan bahwa selalu berpendirian teguh.
b)
Biru,
menunjukkan rendah hati namun optimis.
c)
Putih, menunjukan selalu
berpandangan objektif .
Ø Arti Lambang
a) Tulisan UKM-FP PENALARAN menunjukkan bahwa nama tersebut
merupakan nama organisasi.
b)
Boomerang
menunjukkan bahwa UKM-FP
PENALARAN mempunyai konsistensi
dampak positif terhadap setiap hal dan bersikap dinamis.
c)
Orang
membawa koper menunjukkan bahwa etos kerja dalam UKM-FP PENALARAN
sangat dijunjung, selain itu hal ini juga menunjukkan bahwa UKM-FP PENALARAN
selalu mengedepankan rasionalitas dalam segala hal.
d)
Lingkaran hitam menunjukkan
hubungan silahturahmi keluarga besar UKM-FP PENALARAN dan alumni.
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi ini adalah Unit Kegiatan
Mahasiswa Fakultas Pertanian PENALARAN yang selanjutnya disingkat UKM-FP
PENALARAN.
Pasal 2
Waktu
UKM-FP PENALARAN didirikan di Bangkalan
pada tanggal 21 November 2009 sampai dengan batas yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
UKM-FP PENALARAN berkedudukan di Fakultas Pertanian
Universitas Trunojoyo Madura.
BAB III
ASAS, LANDASAN, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Organisasi UKM-FP PENALARAN berdasarkan
Pancasila.
Pasal 5
Landasan
1)
Landasan
konstitusional UKM-FP PENALARAN adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
2)
Landasan
operasional
UKM-FP PENALARAN adalah :
a) Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tri Fungsi Mahasiswa
b) Peraturan UKM-FP PENALARAN
c) AD/ART Fakultas Pertanian
d)
AD/ART Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Pasal 6
Tujuan
UKM-FP PENALARAN
berdiri dengan tujuan :
1.
Mewadahi
minat, bakat, ide, dan
kreativitas Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.
2.
Membina
Mahasiswa
Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura dalam upaya
peningkatan intelektualitas.
3.
Menghimpun
dan mengoordinasikan
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura dalam ajang
perlombaan di bidang penalaran dan karya tulis ilmiah.
BAB IV
BENTUK, PRINSIP, SIFAT, DAN BIDANG GERAK
Pasal 7
Bentuk
UKM-FP
PENALARAN bentuk organisasi profesi Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas
Trunojoyo Madura.
Pasal 8
Prinsip
UKM-FP
PENALARAN selalu mengutamakan pembinaan, pengoordinasian dan penyaluran minat
dan bakat mahasiswa Fakultas Pertanian di bidang PENALARAN dan karya
tulis ilmiah.
Pasal 9
Sifat
UKM-FP PENALARAN bersifat independen yang
secara kelembagaan bersifat netral.
Pasal 10
Bidang Gerak
UKM-FP PENALARAN adalah salah satu
organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang minat dan bakat khususnya karya tulis ilmiah.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Status Keanggotaan
Anggota UKM-FP PENALARAN terdiri dari :
1)
Anggota
Muda
2)
Anggota
Biasa
3)
Anggota
Luar Biasa
4) Dewan Penasihat
Organisasi (DPO)
Pasal 12
Syarat Keanggotaan
Anggota UKM-FP PENALARAN adalah Mahasiswa
Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang terdaftar pada tahun akademik yang
berlangsung, serta memenuhi ketentuan keanggotaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Khusus UKM-FP
PENALARAN.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota UKM-FP PENALARAN mempunyai
hak dan kewajiban sesuai dengan status dan jenjang keanggotaan yang diatur
dalam Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN.
Pasal 14
Sanksi Anggota
Setiap anggota UKM-FP PENALARAN yang melanggar
aturan organisasi akan diatur dalam Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN.
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 15
Musyawarah Mahasiswa
Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi UKM-FP PENALARAN KM –
FAPERTA KM - UTM.
Pasal 16
Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa
Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa UKM-FP
PENALARAN merupakan musyawarah yang diajukan oleh anggota jika dewan pengurus
tidak mampu menjalankan roda organisasi.
Pasal 17
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus merupakan penyelenggara
organisasi yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi
UKM-FP PENALARAN.
BAB VII
HUBUNGAN
Pasal 18
UKM-FP PENALARAN dengan KM-UTM
Hubungan UKM-FP PENALARAN dengan KM-UTM
adalah sebatas hubungan kemitraan.
Pasal 19
UKM-FP PENALARAN dengan BEM Fakultas Pertanian
Hubungan UKM-FP PENALARAN dengan Badan Kelengkapan di bawah BEM Fakultas
Pertanian Universitas Trunojoyo Madura adalah sebatas hubungan kemitraan.
BAB VIII
KEDAULATAN
Pasal 20
Kedaulatan
tertinggi berada di tangan anggota UKM-FP PENALARAN dalam wujud Musyawarah
Mahasiswa UKM-FP PENALARAN (MUMAPENA).
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan UKM-FP PENALARAN berasal dari :
1)
Dana
Kemahasiswaan.
2)
Sumbangan
yang sah yang sifatnya tidak mengikat dan tidak melanggar Peraturan Umum dan
Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN
KM–FAPERTA KM–UTM.
3)
Subsidi
Universitas Trunojoyo Madura.
4)
Usaha-usaha
lain yang tidak melanggar Peraturan UKM-FP
PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.
Pasal 22
Penggunaan dan pengelolaan dana UKM-FP PENALARAN
harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada seluruh anggota dan
pihak-pihak terkait baik diminta maupun tidak.
BAB X
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 23
Perubahan Peraturan
Perubahan Peraturan UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA
KM-UTM hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Mahasiswa Penalaran (MUMAPENA) UKM-FP Penalaran.
BAB XI
PEMBUBARAN UKM-FP PENALARAN
Pasal 24
UKM-FP
PENALARAN dapat dibubarkan dengan cara Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN
(MUMAPENA) Luar Biasa UKM-FP PENALARAN.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Semua kelembagaan dan peraturan masih
tetap berlaku sampai dengan diadakan peraturan yang baru menurut Peraturan Umum dan Peraturan Khusus
UKM-FP PENALARAN.
‘
Pasal 26
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Umum ini akan
diatur kemudian dalam Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Umum ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dalam Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN (MUMAPENA) sampai batas
waktu yang sudah ditetapkan.
UKM-FP PENALARAN
KELUARGA
MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN
KELUARGA
MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Periode 2023
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota UKM-FP PENALARAN terdiri dari:
1)
Anggota
Muda
Anggota Muda adalah Mahasiswa
Fakultas Pertanian yang terdaftar dalam keanggotaan UKM-FP PENALARAN dan telah
menempuh diklat penerimaan anggota baru UKM-FP PENALARAN melalui Orientasi
Anggota Baru Penalaran (OABP).
2)
Anggota
Biasa
Anggota Biasa adalah anggota muda yang tidak, sedang, dan pernah
menjadi pengurus UKM-FP PENALARAN.
3)
Anggota
Luar Biasa
Anggota Luar
Biasa adalah Mahasiswa alumni Fakultas
Pertanian dan pernah menjadi anggota biasa UKM-FP PENALARAN yang telah berjasa
terhadap UKM-FP PENALARAN.
4)
Dewan
Penasihat Organisasi
Dewan Penasihat
Organisasi adalah anggota UKM-FP PENALARAN yang masih aktif
dan telah berjasa dalam memajukan UKM-FP PENALARAN yang
ditetapkan oleh setiap Ketua Umum terpilih.
Pasal 2
Syarat
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota
UKM-FP PENALARAN adalah :
1.
Terdaftar
sebagai mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura pada
tahun akademik yang bersangkutan.
2.
Mematuhi
tata tertib keanggotaan yang sudah ditetapkan oleh UKM-FP PENALARAN.
Pasal 3
Hak
1.
Anggota
Muda
a. Mendapat perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hak
mengeluarkan dan mengajukan pendapat demi kemajuan UKM-FP PENALARAN
serta hak untuk mengikuti kegiatan UKM-FP PENALARAN.
b. Hak suara.
c. Hak menjadi pengurus UKM-FP
PENALARAN.
d. Hak untuk dilibatkan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan
organisasi.
2.
Anggota
Biasa
a. Mendapat perlakuan yang sama dalam membela diri, hak
mengeluarkan dan mengajukan pendapat demi kemajuan UKM-FP PENALARAN serta hak
untuk mengikuti kegiatan UKM-FP PENALARAN.
b. Hak suara.
c. Hak menjadi pengurus UKM-FP
PENALARAN.
d. Hak untuk dilibatkan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan
organisasi.
3.
Anggota
Luar Biasa
Mendapat perlakuan yang sama dalam hal membela
diri, hak mengajukan pendapat serta mengikuti kegiatan UKM-FP PENALARAN.
4.
Dewan
Penasihat Organisasi
a. Mendapat perlakuan yang sama dalam membela diri, hak
mengajukan pendapat demi kemajuan UKM-FP PENALARAN serta
hak untuk mengikuti kegiatan UKM-FP PENALARAN.
b. Hak bicara.
c. Hak menegur dewan pengurus.
d.
Hak
untuk dilibatkan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
Pasal 4
Kewajiban
Kewajiban :
1.
Menaati
peraturan
UKM-FP PENALARAN dan segala peraturan lainnya yang berlaku.
2.
Menjaga
dan memelihara nama baik UKM-FP PENALARAN.
3.
Menjalankan
setiap tugas yang diberikan atas nama UKM-FP PENALARAN.
Pasal 5
Status Keanggotaan
1.
Anggota
Muda,
Anggota Biasa
dan Dewan Penasihat Organisasi hilang keanggotaannya karena
:
a. Berhenti dan diberhentikan sebagai Mahasiswa UTM.
b. Diberhentikan sebagai anggota UKM-FP PENALARAN.
c. Pindah Fakultas.
d. Meninggal dunia.
e. Telah lulus dari UTM.
f.
Mengundurkan
diri.
2.
Anggota
Luar Biasa
hilang keanggotaannya karena meninggal dunia.
Pasal 6
Sanksi-Sanksi Organisasi
1.
Setiap
anggota dikenakan sanksi apabila melanggar Peraturan Umum dan Peraturan Khusus UKM-FP
PENALARAN dan segala peraturan yang berlaku dalam UKM-FP PENALARAN.
2.
Sanksi
diberikan oleh Ketua Umum UKM-FP PENALARAN dengan persetujuan pengurus UKM-FP
PENALARAN sesuai ketentuan UKM-FP PENALARAN.
Pasal 7
Bentuk-Bentuk Sanksi
Sanksi-sanksi berupa :
1.
Peringatan
secara lisan.
2.
Peringatan
secara tertulis.
3.
Pemberhentian
dari keanggotaan dilakukan oleh rapat anggota.
Pasal 8
Penerapan Sanksi
1.
Peringatan
secara lisan dilakukan oleh Ketua Umum.
2.
Peringatan
secara tertulis dilakukan oleh Ketua Umum dalam rapat pengurus setelah ayat 1 dilaksanakan.
3.
Pemberhentian
dari keanggotaan dilakukan oleh rapat anggota setelah ayat 2 dilaksanakan.
BAB II
PERSIDANGAN
Pasal 9
1.
MUMAPENA (Musyawarah Mahasiswa UKM-FP
PENALARAN)
a. MUMAPENA dilaksanakan 1 periode (satu tahun) sekali oleh UKM-FP
PENALARAN.
b. MUMAPENA mempunyai wewenang membahas dan mengesahkan Peraturan Umum dan Peraturan Khusus, pertanggungjawaban pengurus UKM-FP PENALARAN, GBHO, rekomendasi, dan tata tertib pemilihan serta pengesahan Ketua Umum UKM-FP PENALARAN.
2.
MUMAPENA Luar
Biasa
a. MUMAPENA
luar biasa diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu dan
disetujui 2/3 dari jumlah anggota UKM-FP PENALARAN.
b. MUMAPENA luar biasa dapat diadakan apabila dewan pengurus tidak mampu
menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan amanat Peraturan Umum, Peraturan Khusus dan musyawarah mahasiswa UKM-FP PENALARAN.
3.
Tempat
pelaksanaan MUMAPENA dan MUMAPENA luar biasa UKM-FP PENALARAN disesuaikan dengan tingkat
kemampuan penyelenggara organisasi sesuai dengan aspirasi dan keinginan anggota UKM-FP
PENALARAN.
4.
Dewan
pengurus
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan musyawarah mahasiswa UKM-FP PENALARAN.
Pasal 10
Syarat Sah Sidang
1.
Musyawarah
Mahasiswa UKM-FP PENALARAN dinyatakan sah apabila dihadiri minimal sekurang-kurangnya 2/3
dari peserta sidang (kuorum).
2.
Apabila
kuorum
tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1x 15 menit dan sesudahnya dinyatakan sah.
Pasal 11
Peserta MUMAPENA UKM-FP PENALARAN
Peserta musyawarah mahasiswa UKM-FP
PENALARAN adalah anggota UKM-FP PENALARAN yang telah memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai anggota sesuai dengan Bab 1 Pasal 3 dan 4 yang diatur
dalam Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN.
Pimpinan Sidang
1.
Sidang
Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN dipimpin oleh presidium sidang dengan
jumlah sebanyak 3 orang.
a. Presidium 1 merupakan ketua presidium
b. Presidium 2 merupakan anggota 1
c. Presidium 3 merupakan anggota 2
3.
Presidium
sidang tetap dipilih dari dan oleh peserta sidang.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1.
Masa
persyaratan anggota pengurus UKM-FP PENALARAN
Anggota Muda dan Anggota Biasa UKM-FP PENALARAN
merupakan mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo
Madura yang meliputi 5 program studi saat ini (Agroekoteknologi,
Ilmu Kelautan, Agribisnis, Teknologi Industri Pertanian, dan Manajemen Sumber
Daya Perairan)
2.
Pengurus
dinyatakan berhenti apabila :
a. Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo
Madura
b. Tidak lagi menjadi anggota biasa UKM-FP PENALARAN
c. Meninggal dunia
d. Terkena sanksi karena melakukan tindak kriminal
e. Hilang keanggotaan.
3.
Struktur
kepengurusan
UKM-FP PENALARAN
a.
Ketua
Umum
b.
Wakil
Ketua
Umum
c. Sekretaris Umum
d.
Wakil Sekretaris Umum
e.
Bendahara
Umum
f.
Wakil Bendahara Umum
g.
Divisi
– divisi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang Pengurus UKM-FP PENALARAN
1. Pengurus
UKM-FP PENALARAN adalah pelaksana ketetapan Musyawarah Mahasiswa UKM-FP
PENALARAN.
2.
Pengurus
UKM-FP PENALARAN mewakili anggota UKM-FP PENALARAN baik di
dalam dan di luar organisasi UTM.
3.
Pengurus
UKM-FP PENALARAN berwenang memberi sanksi kepada anggota UKM-FP PENALARAN
Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura dengan ketentuan
:
a. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar Peraturan Umum, Peraturan Khusus dan
GBHO yang berlaku di UKM-FP PENALARAN.
b. Tata cara pemberian sanksi diatur dalam
Peraturan Khusus dan Peraturan Umum organisasi.
4.
Pengurus
UKM-FP PENALARAN wajib mengutamakan aspirasi dari anggota UKM-FP PENALARAN dalam
membuat rencana kerja organisasi.
5.
Pengurus
UKM-FP PENALARAN membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam
pelaksanaan garis besar haluan organisasi.
Pasal
15
Hak
Pengurus UKM-FP PENALARAN
1. Mengambil keputusan untuk memecahkan
masalah yang ada di UKM-FP PENALARAN.
2. Mendapat dukungan dan perhatian dari para
anggota UKM-FP PENALARAN.
3. Pengurus UKM-FP PENALARAN berhak
mengundurkan diri dengan persetujuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh
Pengurus Harian (PH), sedangkan PH berhak mengundurkan diri karena berbagai
macam masalah dan wakil ditunjuk menggantikannya dengan persetujuan PH lain dan
DPO.
Pasal 16
Kewajiban Pengurus UKM-FP PENALARAN
1.
Melaksanakan
ketetapan hasil Musyawarah Mahasiswa (MUMAPENA) UKM-FP PENALARAN.
2.
Menjunjung
tinggi nama baik UKM-FP PENALARAN.
3.
Melakukan
pendampingan terhadap segala aspirasi mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo
Madura.
4.
Berperan aktif dalam
menjalankan roda organisasi UKM-FP PENALARAN.
Pasal 17
Pembentukan Pengurus UKM-FP PENALARAN
1.
Tata
cara pembentukan pengurus UKM-FP PENALARAN diatur dalam Peraturan Umum dan Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN yang ditetapkan didalam Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN.
2.
Ketua
terpilih berhak menentukan susunan pengurus UKM-FP PENALARAN
dengan pertimbangan DPO.
3.
Pengurus
Harian
tidak diperkenankan merangkap menjadi pengurus, baik di
organisasi internal maupun eksternal kampus.
BAB IV
PELINDUNG DAN PEMBINA
Pasal 18
Pelindung
Pelindung UKM-FP PENALARAN adalah Dekan
dan Wakil Dekan Bidang
Kemahasiswaan Fakultas
Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.
Pasal 19
Pembina
Pembina UKM-FP PENALARAN adalah dosen Fakultas
Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum UKM-FP
PENALARAN dengan persetujuan pengurus.
BAB V
PERATURAN UMUM DAN PERATURAN KHUSUS SERTA
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 20
Peraturan Umum dan Peraturan Khusus serta pertanggungjawaban pengurus UKM-FP PENALARAN disampaikan kepada seluruh
anggota melalui MUMAPENA UKM-FP PENALARAN.
BAB VI
HUBUNGAN UKM-FP PENALARAN DENGAN BEM, KABINET, DAN
UTM
Pasal 21
Hubungan dengan BEM KM-FAPERTA KM-UTM
1.
UKM-FP
PENALARAN memiliki hubungan struktural koordinatif dengan kabinet UTM melalui BEM KM-FAPERTA KM–UTM.
2.
Peraturan
UKM-FP PENALARAN tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Umum dan Peraturan Khusus KM-FAPERTA KM-UTM.
3.
Pelaksanaan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh
kabinet, UKM-FP PENALARAN berada dibawah koordinasi BEM KM-FAPERTA KM-UTM.
Pasal 22
Hubungan UKM-FP PENALARAN dengan Universitas Trunojoyo
Madura adalah sebatas hubungan nonstruktural dan bersifat kemitraan.
BAB VII
PERUBAHAN PERATURAN UMUM DAN PERATURAN KHUSUS UKM-FP PENALARAN
Pasal 23
Perubahan Peraturan Umum dan Peraturan Khusus hanya dapat dilakukan melalui MUMAPENA dan MUMAPENA luar biasa UKM-FP PENALARAN.
BAB VIII
PEMBUBARAN UKM-FP PENALARAN
Pasal 24
UKM-FP PENALARAN dapat dibubarkan melalui MUMAPENA luar biasa UKM-FP PENALARAN.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Umum dan Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN, akan
diatur dalam peraturan lainnya.
UKM-FP PENALARAN
KELUARGA
MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN
KELUARGA
MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Periode 2023
Rekomendasi Internal
1. Mengadakan demokratisasi kebijakan kepemimpinan Fakultas Pertanian
jika terjadi ketidaksesuaian.
2. Membangun dan mempererat hubungan yang harmonis antara keluarga
UKM-FP PENALARAN dan Mahasiswa Fakultas Pertanian.
3. Mencari
dan memberikan solusi permasalahan yang
ada di lingkungan
dalam bentuk aksi nyata.
4. Merumuskan peraturan pelaksanaan diklat penerimaan anggota baru UKM-FP
PENALARAN dan upgrading pengurus UKM-FP PENALARAN.
5. Mengadakan pertemuan rutin
minimal satu bulan sekali dengan
pengurus dan anggota UKM-FP PENALARAN.
6.
Mengadakan evaluasi
organisasi dalam satu periode, minimal satu kali berupa rapat evaluasi akbar
dan rapat evaluasi perdivisi.
7.
Membentuk penanggung jawab pada pembentukan struktur kepengurusan dan rapat kerja.
8. Membentuk
tim kepenulisan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi
Nasional (PUSPRENAS) dan mengonsolidasikan seluruh dosen di Fakultas Pertanian.Mendata
seluruh anggota UKM-FP PENALARAN dalam bentuk database lengkap dengan curriculum
vitae (CV) anggota.
9.
Mengadakan pembinaan dalam
rangka persiapan program Mahasiswa Berprestasi (MAWAPRES) untuk anggota UKM-FP PENALARAN.
10. Mengelola
dan mengembangkan media sosial UKM-FP PENALARAN.
11. Melaksanakan
kegiatan rutin untuk anggota UKM-FP PENALARAN misalnya Minggu Ceria (Mince) dan
Farewell Party.
12. Mengikuti
kegiatan kewirausahaan pada acara besar di
Universitas Trunojoyo Madura.
13. Mengirimkan
minimal 1 delegasi untuk mengikuti lomba di luar kampus setiap bulan, serta
mencarikan dosen pembimbing.
Rekomendasi Eksternal
1. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi lain guna
menunjang proses pembelajaran keilmuan dan keorganisasian, serta kerjasama dengan dinas-dinas terkait dan birokrasi
pemerintah maupun lembaga swasta dalam upaya percepatan transformasi informasi
di lingkungan
mahasiswa.
2. Menjalin
kerja sama dengan organisasi di lingkup Fakultas Pertanian dan Universitas
Trunojoyo Madura.
3. Menyikapi secara objektif terhadap persoalan yang menjadi
isu Nasional dan Internasional yang berhubungan dengan ruang lingkup UKM-FP PENALARAN.
4.
Menjalin hubungan dengan
unit kegiatan kepenulisan ilmiah se-Madura.
5. Menjalin
koordinasi serta berperan aktif dengan Forum Penalaran dan Penelitian Mahasiswa
(FP2M) Jawa Timur.
6. Menjalin
koordinasi dengan MITI-KM (Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia-Klaster
Mahasiswa).
KETUA UMUM UKM-FP PENALARAN
KELUARGA
MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN
KELUARGA
MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Periode 2024
A.
TATA
TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM UKM-FP PENALARAN KM-FAPERTA KM-UTM
1.
Ketua
umum UKM-FP PENALARAN dipilih dari dan oleh anggota biasa
dan anggota muda
UKM-FP PENALARAN KM-FAPERTA KM-UTM
2.
Pemilihan
dilakukan dalam dua tahap, diantaranya:
a.
Tahap
pencalonan dan dicalonkan
1.
Sekurang-kurangnya
diusulkan minimal tiga suara
2.
Apabila
terjadi calon tunggal, maka calon terpilih dinyatakan sah sebagai calon ketua
umum UKM-FP PENALARAN secara aklamasi
3.
Calon
ketua umum UKM-FP PENALARAN menyatakan kesediaannya di depan forum yang kemudian dilakukan
uji kriteria oleh ketua umum demisioner
4.
Calon
ketua umum diwajibkan menyampaikan visi dan misi di depan forum musyawarah
mahasiswa UKM-FP PENALARAN.
b.
Tahap
pemilihan
1.
Ketua
dipilih melalui sidang pleno IV MUMAPENA
2.
Calon
dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya oleh lima suara
3.
Pemilu
dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil (LUBES JURDIL)
4.
Pemilu
dilaksanakan secara tertutup
5.
Pengesahan
hasil pemilu dilakukan oleh presidium MUMAPENA pasca perhitungan suara.
B.
KRITERIA
KETUA UMUM UKM-FP PENALARAN KM-FAPERTA KM-UTM
1.
Selalu berusaha beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Anggota
biasa
UKM-FP PENALARAN
KM-FAPERTA KM-UTM
3.
Mempunyai
komitmen dan integritas tinggi
4.
Sanggup
dan mampu mengemban amanah serta mempertanggungjawabkan sampai masa jabatan berakhir
5.
Minimal semester III,
maksimal semester V dan sudah menjadi anggota penalaran selama satu tahun
6.
Tidak
sedang menjadi pengurus organisasi di internal maupun eksternal pada periode yang sama.
Apabila sedang menjadi pengurus di organisasi lain maka harus bersedia
mengundurkan diri dan dibuktikan
7.
Bukan
pengurus Partai Politik
8.
Tidak
sedang berurusan dengan polisi terkait dengan tindakan-tindakan kriminalitas
9.
Memiliki
Contact
Person dan media sosial yang masih aktif dan dapat dibuktikan
10. Hafal dan mampu memberikan contoh
tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tri Fungsi Mahasiswa di kehidupan sehari-hari
11. Hafal dan memahami arti lambang UKM-FP PENALARAN
12. Pernah membuat karya ilmiah
13. IPK minimal
3,00
14. Selalu
berusaha untuk meningkatkan dan memperbaiki kemampuan berbahasa inggris serta public speaking
15. Sehat
jasmani dan rohani
16. Mengikuti
dan berperan aktif dalam acara yang diadakan oleh UKM-FP PENALARAN minimal lima
kali
17. Hafal lagu Indonesia Raya dan Mars Universitas Trunojoyo Madua
UKM FP PENALARAN
KELUARGA
MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN
KELUARGA
MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Periode 2023
A. ANGGOTA SIDANG KOMISI
PO
1.
Iffi
2.
Indah
3.
Ade
4.
Wulan
5.
Siska
B. ANGGOTA SIDANG KOMISI
GBHO
1.
Fahmi
2.
Apip
3.
Etna
4.
Aisyah
5.
Emmy
C. ANGGOTA SIDANG KOMISI
REKOMENDASI
1.
Ratna
2.
Sevila
3.
Misbah
4.
Muzzamil
0 Comments:
Posting Komentar