TATA TERTIB MUMAPENA XIV

UKM-FP PENALARAN

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Periode 2023

 


BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Nama forum ini adalah Musyawarah Mahasiswa Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Pertanian (UKM-FP) PENALARAN Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, yang kemudian disingkat MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM.

 

Pasal 2

Waktu

MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM ini dilaksanakan pada tanggal 22-23 Desember 2023.

 

Pasal 3

Tempat

MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM ini dilaksanakan di Ruang Rektorat Lantai 2.

 

BAB II

PESERTA

Pasal 4

1.      Peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.

2.      Peserta penuh MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM adalah anggota muda dan anggota biasa UKM-FP Penalaran.

3.      Peserta peninjau MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM adalah DPO, Alumni dan Panitia MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM.

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

Hak

1.      Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.

2.      Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 6

Kewajiban

1.      Seluruh peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM wajib mentaati semua peraturan MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM yang berlaku.

2.      Peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM wajib mengikuti agenda acara MUMAPENA KM – FAPERTA KM – UTM.

3.      Peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM yang secara terpaksa akan meninggalkan forum wajib meminta izin kepada pimpinan sidang.

4.      Peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM diperbolehkan memasuki ruang sidang tidak tepat waktu dengan perizinan presidium sidang.

 

BAB IV

SANKSI-SANKSI

Pasal 7

Apabila peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana termasuk dalam pasal 6, maka pimpinan sidang berhak :

1.      Memberikan sanksi teguran secara lisan

2.      Memberikan sanksi teguran secara tertulis

3.      Mengeluarkan dari ruang sidang atas persetujuan forum

4.      Sanksi-sanksi diatas dilakukan secara bertahap

 

BAB V

PERSIDANGAN

Pasal 8

Sidang MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM terdiri dari :

1.      Sidang Pleno

2.      Sidang Komisi

 

Pasal 9

Sidang Pleno

1.      Sidang Pleno MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM diikuti oleh seluruh peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM

2.      Sidang Pleno MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM terdiri atas :

a.       Sidang Pleno I yaitu :

1.      Pembahasan dan pengesahan agenda acara MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM

2.      Pembahasan dan pengesahan tata tertib MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM

3.      Pembahasan dan pengesahan tata tertib pemilihan presidium sidang MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM

4.      Pemilihan dan pengesahan presidium sidang tetap MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM

b.      Sidang Pleno II yaitu :

1.      Pembahasan dan pengesahan LPJ Ketua Umum UKM–FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM periode 2023.

2.      Pernyataan dan pengesahan demisioner Ketua Umum UKM-FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM periode 2023.

c.       Sidang Pleno III yaitu :

1.      Pembentukan komisi

2.      Pembahasan dan pengesahan komisi

3.      Pembahasan dan pengesahan peraturan umum organisasi dan peraturan khusus organisasi UKM - FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM

4.      Pembahasan dan pengesahan GBHO UKM-FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM

5.      Pembahasan dan pengesahan rekomendasi MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM

d.      Sidang Pleno IV yaitu :

1.      Pembahasan dan pengesahan tata tertib pemilihan dan kriteria calon Ketua Umum UKM -FP PENALARAN KM – FAPERTA KM – UTM Periode 2024

2.      Pemilihan dan pengesahan Ketua Umum UKM-FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM periode 2024

3.      Serah terima jabatan ketua umum UKM-FP Penalaran 2023 kepada ketua umum UKM -FP Penalaran 2024

 

Pasal 10

Sidang Komisi

1.      Sidang komisi MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM diikuti oleh anggota komisi MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM

2.      Sidang komisi MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM terdiri dari :

a.       Komisi PO yang meliputi Peraturan Umum Organisasi dan Peraturan Khusus Organisasi

b.      Komisi GBHO

c.       Komisi Rekomendasi

 

Pasal 11

Cara Pengambilan Keputusan

1.      Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat

2.      Bila ayat (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara lobbying

3.      Bila ayat (2) tidak terpenuhi maka diambil dengan suara terbanyak (votting)

 

Pasal 12

Presidium Sidang

1.      Steering Committee (SC) atau yang mewakili MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM memilih presidium sementara untuk memimpin sidang pleno I sampai terpilihnya presidium sidang tetap MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM.

2.      Presidium sidang tetap MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM bertugas memimpin sidang pleno.

3.      Pimpinan sidang komisi bertugas memimpin sidang komisi.

4.      Presidium sidang berjumlah sebanyak 3 orang.

5.      Dipilih dari dan oleh peserta MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM.

6.      Pemilihan pimpinan sidang dapat dilakukan dengan dua tahap

a.       Tahap pencalonan atau dicalonkan

b.      Tahap pemilihan

7.      Tahap pencalonan atau dicalonkan

Calon dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya 4 suara

8.      Tahap pemilihan

a.       Calon terpilih menyatakan kesediaan di depan forum

b.      Calon didukung oleh suara terbanyak akan menjadi pimpinan sidang

c.       Calon yang didukung oleh suara berikutnya akan berurut-turut menjadi anggota presidium sidang

Pasal 13

Kewajiban Pimpinan Sidang

1.      Pimpinan sidang bertanggung jawab atas kelancaran dan kesuksesan sidang MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM

2.      Pimpinan sidang harus menyerahkan hasil MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM selambat-lambatnya 5 x 24 jam setelah MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM berakhir kepada Ketua Umum UKM-FP PENALARAN terpilih.

 

Pasal 14

1.      MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari peserta sidang

2.      Bila ayat (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1x15 menit dan selanjutnya dianggap sah.

Pasal 15

Peninjauan Kembali

1.      Peninjauan kembali dilakukan saat pembahasan sudah selesai

2.      Peninjauan kembali akan diterima apabila menunjukkan sebuah bukti dan diterima oleh peserta MUMAPENA

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

1.      Tata tertib ini berlaku selama MUMAPENA KM – FAPERTA KM - UTM berlangsung

2.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini kebijaksanaan diserahkan kepada pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang.


 

TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM

UKM-FP PENALARAN

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Periode 2023

 

 


1.      Presidium sidang terdiri dari 2-3 orang

2.      Presidium sidang dipilih oleh dan dari peserta sidang

3.      Pemilihan presidium sidang dilakukan dengan tiga tahap :

a.       Tahap Pencalonan :

1)      Pencalonan diri

2)      Setiap peserta berhak memilih satu calon presidium sidang

3)      Calon dianggap sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya empat suara

b.      Tahap Kesediaan :

1)      Calon terpilih menyatakan kesediaannya di depan forum

c.       Tahap Pemilihan :

1)  Calon yang didukung suara terbanyak akan menjadi pimpinan sidang

2)      Calon yang didukung oleh suara berikutnya akan berturut-turut menjadi anggota presidium sidang

 


GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)

UKM-FP PENALARAN

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Periode 2023

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Pengertian

1.      GBHO UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM adalah pedoman pelaksanaan program kerja sebagai pernyataan kehendak atau aspirasi seluruh anggota UKM-FP  PENALARAN yang hakikatnya merupakan suatu pola umum program kerja yang ditetapkan dalam musyawarah anggota UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.

2.      Pola umum program kerja tersebut merupakan program kegiatan yang aspiratif, menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

Pasal 2

Maksud dan Tujuan

1.      Maksud ditetapkannya GBHO UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM adalah :

a.       Sebagai pedoman pengurus UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM dalam menyusun rencana program kerja.

b.      Sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya dan kreativitas seluruh anggota UKM-FP PENALARAN.

2.      Tujuan ditetapkannya GBHO UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM adalah :

a.       Menumbuhkan serta meningkatkan kemampuan berpikir dalam bertindak kritis dan analisis terhadap permasalahan internal maupun eksternal kampus.

b.      Menumbuhkan serta meningkatkan budaya ilmiah, profesi, minat, dan bakat bagi seluruh anggota UKM-FP PENALARAN guna membangun fundamental kehidupan bangsa Indonesia.

Pasal 3

Landasan

GBHO disusun berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tri Fungsi Mahasiswa, dan Peraturan UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.

Pasal 4

Pokok-Pokok Penyusunan dan Penjabaran

Memberikan gambaran umum yang diharapkan, maka GBHO UKM-FP  PENALARAN perlu disusun dan dituangkan dalam program kerja secara sistematis yaitu pola kerja UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM selama periode kepengurusan.


 

BAB II

POLA UMUM PROGRAM KERJA UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM

Pasal 5

Modal Dasar Pengembangan  UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM

1.      Kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Karakteristik mahasiswa yaitu insan akademis yang berintelektual, kritis, idealis, analisis, dan sistematis.

3.      Potensi efektif UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM adalah segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktivitas yang dimiliki perlu dikembangkan.

 

Pasal 6

Wawasan Pengembangan UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM

1.      Pengembangan potensi seluruh anggota UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM harus mampu membina karakter dan membudayakan intelektual yang bertanggungjawab.

2.      Pengembangan potensi seluruh anggota UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM harus memiliki ciri kemandirian, aspiratif baik dalam ide inovatif, rencana pengembangan program kegiatan, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan dan administrasi.

 

BAB III

PEDOMAN KEGIATAN

Pasal 7

Pendahuluan

Suatu organisasi kemahasiswaan harus tumbuh dan berkembang dengan mengikuti perkembangan zaman yang menuju pada perbaikan dan mampu menjawab permasalahan yang ada secara profesional, efektif, dan efisien.

 

Pasal 8

Pelaksanaan Kegiatan

1.      Kegiatan UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM merupakan penjabaran dari ketetapan Musyawarah Mahasiswa UKM-FP  PENALARAN (MUMAPENA).

2.      Kegiatan UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM bersifat :

a)      Konsolidasi, yaitu adanya koordinasi internal dengan seluruh kepengurusan UKM-FP PENALARAN.

b)      Hubungan yang terjalin bersifat koordinatif  yang berdasarkan kepentingan bersama UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM– UTM.

c)      Rekomendasi, yaitu adanya kepedulian dengan memberikan pernyataan secara lisan maupun tertulis terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di internal maupun eksternal kampus.

 

Pasal 9

Lingkungan Penyelenggaraan Kegiatan

1.      Internal adalah program yang bersifat konsolidasi organisasi yang diselenggarakan langsung oleh UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.

2.      Eksternal adalah program yang diselenggarakan di luar lingkup UKM-FP  PENALARAN KM– FAPERTA KM-UTM.

Pasal 10

Mandat

UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM memberikan mandat kepada anggota UKM-FP  PENALARAN perorangan atau kepanitiaan dalam melaksanakan kegiatan internal maupun eksternal kampus.

Pasal 11

Laporan

1.      Laporan kegiatan yang dilaporkan setelah pelaksanaan kegiatan berisi laporan hasil kegiatan dengan batas waktu terakhir sepuluh hari pasca pelaksanaan kegiatan.

2.      Laporan berkala adalah laporan yang disampaikan oleh pengurus UKM-FP  PENALARAN KM –FAPERTA KM-UTM setiap tiga bulan sekali yang berisi kondisi umum organisasi.

3.      Laporan paripurna adalah laporan yang disampaikan oleh ketua umum UKM-FP  PENALARAN pada akhir kepengurusan yang berisi sekurang-kurangnya laporan kegiatan, kondisi umum organisasi, dan evaluasi kegiatan serta administratif organisasi.

 

BAB IV

ADMINISTRASI

                                                                          Pasal 12                                

Penggunaan lambang UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM untuk setiap kegiatan formal dan non formal dengan tetap menjaga  sesuai dengan peraturan UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 13

Sumber Dana Organisasi

Sumber dana organisasi berasal dari :

1.      Dana kemahasiswaan.

2.      Sumbangan sah yang sifatnya tidak mengikat dan tidak melanggar peraturan UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.

3.      Subsidi Universitas Trunojoyo Madura.

4.      Usaha lain yang tidak melanggar peraturan UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM– UTM.

 

BAB VI

PENUTUP

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam GBHO akan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM selama tidak bertentangan dengan peraturan UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM.

 


PERATURAN UMUM  ORGANISASI

UKM-FP PENALARAN

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Periode 2023

 

 


MUKADIMAH

            Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Fakultas Pertanian secara keseluruhan adalah bagian integral bangsa Indonesia yang juga memiliki peran dan misi strategis dalam mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mendasari segala aktivitasnya pada nilai-nilai substansial dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tri Fungsi Mahasiswa. Oleh karena itu, sangat perlu diperjuangkan secara optimal mengenai pengembangan Peraturan Umum dan Peraturan Khusus Organisasi Mahasiswa Fakultas Pertanian menuju terbentuknya mahasiswa yang berpengetahuan dan berwawasan ilmiah. Hal tersebut dinilai sangat penting mengingat antusias mahasiswa Fakultas Pertanian untuk mengikuti suatu perlombaan ilmiah cukup tinggi. Akan tetapi lemahnya pengkoordinasian antara pihak fakultas, dosen pembimbing dan mahasiswa membuat mahasiswa Fakultas Pertanian yang mempunyai bakat dalam penulisan ilmiah mengalami kesulitan untuk bersaing diperlombaan ilmiah di tingkat Jawa Timur dan Nasional bahkan Internasional.

            Demi mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan suatu wadah yang menghimpun mahasiswa guna menyalurkan minat dan bakat mahasiswa serta mengembangkan kreativitas khususnya dalam penulisan ilmiah mahasiswa Fakultas Pertanian.

            Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dengan kesadaran penuh akan fungsi dan tanggung jawab sebagai mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang merupakan bagian integral bangsa Indonesia, dengan ini kami mencapai kesepakatan bersama membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Pertanian Penalaran (UKM-FP PENALARAN) Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.

 

BAB I

LAMBANG DAN ARTI

 

 

 

 

 

 

 

1.      Bentuk Lambang

a)      Tulisan UKM-FP PENALARAN

b)      Boomerang berwarna biru

c)      Orang membawa koper berwarna hitam

d)      Lingkaran hitam

 

2.      Arti

Ø  Arti Warna

a)      Hitam, menunjukkan bahwa selalu berpendirian teguh.

b)      Biru, menunjukkan rendah hati namun optimis.

c)      Putih, menunjukan selalu berpandangan objektif .

Ø  Arti Lambang

a)      Tulisan UKM-FP PENALARAN menunjukkan bahwa nama tersebut merupakan nama organisasi.

b)      Boomerang menunjukkan bahwa UKM-FP PENALARAN mempunyai konsistensi dampak positif terhadap setiap hal dan bersikap dinamis.

c)      Orang membawa koper menunjukkan bahwa etos kerja dalam UKM-FP PENALARAN sangat dijunjung, selain itu hal ini juga menunjukkan bahwa UKM-FP PENALARAN selalu mengedepankan rasionalitas dalam segala hal.

d)      Lingkaran hitam menunjukkan hubungan silahturahmi keluarga besar UKM-FP PENALARAN dan alumni.

 

BAB II

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Nama Organisasi ini adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Pertanian PENALARAN yang selanjutnya disingkat UKM-FP PENALARAN.

 

Pasal 2

Waktu

UKM-FP PENALARAN didirikan di Bangkalan pada tanggal 21 November 2009 sampai dengan batas yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

Kedudukan

UKM-FP PENALARAN berkedudukan di Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

 

BAB III

ASAS, LANDASAN, DAN TUJUAN

Pasal 4

Asas

Organisasi UKM-FP PENALARAN berdasarkan Pancasila.

 

Pasal 5

Landasan

1)      Landasan konstitusional UKM-FP PENALARAN adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

2)      Landasan operasional UKM-FP PENALARAN adalah :

a)      Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tri Fungsi Mahasiswa

b)      Peraturan UKM-FP PENALARAN

c)      AD/ART Fakultas Pertanian

d)      AD/ART Universitas Trunojoyo Madura (UTM)

 

Pasal 6

Tujuan

UKM-FP PENALARAN berdiri dengan tujuan :

1.    Mewadahi minat, bakat, ide, dan kreativitas Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

2.    Membina Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura dalam upaya peningkatan intelektualitas.

3.    Menghimpun dan mengoordinasikan Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura dalam ajang perlombaan di bidang penalaran dan karya tulis ilmiah.

 

BAB IV

BENTUK, PRINSIP, SIFAT, DAN BIDANG GERAK

Pasal 7

Bentuk

UKM-FP PENALARAN bentuk organisasi profesi Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

 

Pasal 8

Prinsip

UKM-FP PENALARAN selalu mengutamakan pembinaan, pengoordinasian dan penyaluran minat dan bakat mahasiswa Fakultas Pertanian di bidang PENALARAN dan karya tulis ilmiah.

 

Pasal 9

Sifat

UKM-FP PENALARAN bersifat independen yang secara kelembagaan bersifat netral.

 

Pasal 10

Bidang Gerak

UKM-FP PENALARAN adalah salah satu organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang minat dan bakat khususnya karya tulis ilmiah.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Status Keanggotaan

Anggota UKM-FP PENALARAN terdiri dari :

1)      Anggota Muda

2)      Anggota Biasa

3)      Anggota Luar Biasa

4)      Dewan Penasihat Organisasi (DPO)

 

 

 

 

 

Pasal 12

Syarat Keanggotaan

Anggota UKM-FP PENALARAN adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang terdaftar pada tahun akademik yang berlangsung, serta memenuhi ketentuan keanggotaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN.

 

Pasal 13

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota UKM-FP PENALARAN mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan status dan jenjang keanggotaan yang diatur dalam Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN.

 

Pasal 14

Sanksi Anggota

Setiap anggota UKM-FP PENALARAN yang melanggar aturan organisasi akan diatur dalam Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN.

 

BAB VI

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 15

Musyawarah Mahasiswa

Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi UKM-FP PENALARAN KM – FAPERTA KM - UTM.

 

Pasal 16

Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa

Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa UKM-FP PENALARAN merupakan musyawarah yang diajukan oleh anggota jika dewan pengurus tidak mampu menjalankan roda organisasi.

 

Pasal 17

Dewan Pengurus

Dewan Pengurus merupakan penyelenggara organisasi yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi UKM-FP PENALARAN.

 

BAB VII

HUBUNGAN

Pasal 18

UKM-FP PENALARAN dengan KM-UTM

Hubungan UKM-FP PENALARAN dengan KM-UTM adalah sebatas hubungan kemitraan.

 

Pasal 19

UKM-FP PENALARAN dengan BEM Fakultas Pertanian

Hubungan UKM-FP PENALARAN dengan Badan Kelengkapan di bawah BEM Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura adalah sebatas hubungan kemitraan.

 

 

 

BAB VIII

KEDAULATAN

Pasal 20

Kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota UKM-FP PENALARAN dalam wujud Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN (MUMAPENA).

 

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 21

Keuangan UKM-FP PENALARAN berasal dari :

1)      Dana Kemahasiswaan.

2)      Sumbangan yang sah yang sifatnya tidak mengikat dan tidak melanggar Peraturan Umum dan Peraturan Khusus UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.

3)      Subsidi Universitas Trunojoyo Madura.

4)      Usaha-usaha lain yang tidak melanggar Peraturan UKM-FP  PENALARAN KM–FAPERTA KM–UTM.

 

Pasal 22

Penggunaan dan pengelolaan dana UKM-FP PENALARAN harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada seluruh anggota dan pihak-pihak terkait baik diminta maupun tidak.

 

BAB X

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 23

Perubahan Peraturan

Perubahan Peraturan UKM-FP PENALARAN KM–FAPERTA KM-UTM hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Mahasiswa Penalaran (MUMAPENA) UKM-FP Penalaran.

 

BAB XI

PEMBUBARAN UKM-FP PENALARAN

Pasal 24

UKM-FP PENALARAN dapat dibubarkan dengan cara Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN (MUMAPENA) Luar Biasa UKM-FP PENALARAN.

 

BAB XII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 25

Semua kelembagaan dan peraturan masih tetap berlaku sampai dengan diadakan peraturan yang baru menurut Peraturan Umum dan Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN.

 

 

Pasal 26

Selama masa transisi, kekuasaan lembaga UKM-FP PENALARAN dipegang oleh pengurus demisioner dan ketua umum terpilih.

 

Pasal 27

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Umum ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN.

 

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Umum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN (MUMAPENA) sampai batas waktu yang sudah ditetapkan.

 


PERATURAN KHUSUS ORGANISASI

UKM-FP PENALARAN

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Periode 2023

 


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota UKM-FP PENALARAN terdiri dari:

1)      Anggota Muda

Anggota Muda adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian yang terdaftar dalam keanggotaan UKM-FP PENALARAN dan telah menempuh diklat penerimaan anggota baru UKM-FP PENALARAN melalui Orientasi Anggota Baru Penalaran (OABP).

2)      Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah anggota muda yang tidak, sedang, dan pernah menjadi pengurus UKM-FP PENALARAN.

3)      Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa adalah Mahasiswa alumni Fakultas Pertanian dan pernah menjadi anggota biasa UKM-FP PENALARAN yang telah berjasa terhadap UKM-FP PENALARAN.

4)      Dewan Penasihat Organisasi

Dewan Penasihat Organisasi adalah anggota UKM-FP PENALARAN yang masih aktif dan telah berjasa dalam memajukan UKM-FP PENALARAN yang ditetapkan oleh setiap Ketua Umum terpilih.

 

Pasal 2

Syarat

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota UKM-FP PENALARAN adalah :

1.      Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura pada tahun akademik yang bersangkutan.

2.      Mematuhi tata tertib keanggotaan yang sudah ditetapkan oleh UKM-FP PENALARAN.

 

Pasal 3

Hak

1.      Anggota Muda

a.       Mendapat perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hak mengeluarkan dan mengajukan pendapat demi kemajuan UKM-FP PENALARAN serta hak untuk mengikuti kegiatan UKM-FP PENALARAN.

b.      Hak suara.

c.       Hak menjadi pengurus UKM-FP PENALARAN.

d.      Hak untuk dilibatkan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.

2.      Anggota Biasa

a.       Mendapat perlakuan yang sama dalam membela diri, hak mengeluarkan dan mengajukan pendapat demi kemajuan UKM-FP PENALARAN serta hak untuk mengikuti kegiatan UKM-FP PENALARAN.

b.      Hak suara.

c.       Hak menjadi pengurus UKM-FP PENALARAN.

d.      Hak untuk dilibatkan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.

3.      Anggota Luar Biasa

Mendapat perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hak mengajukan pendapat serta mengikuti kegiatan UKM-FP PENALARAN.

4.      Dewan Penasihat Organisasi

a.       Mendapat perlakuan yang sama dalam membela diri, hak mengajukan pendapat demi kemajuan UKM-FP PENALARAN serta hak untuk mengikuti kegiatan UKM-FP PENALARAN.

b.      Hak bicara.

c.       Hak menegur dewan pengurus.

d.      Hak untuk dilibatkan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.

 

Pasal 4

Kewajiban

Kewajiban :

1.      Menaati peraturan UKM-FP PENALARAN dan segala peraturan lainnya yang berlaku.

2.      Menjaga dan memelihara nama baik UKM-FP PENALARAN.

3.      Menjalankan setiap tugas yang diberikan atas nama UKM-FP PENALARAN.

                                                                                                                        

Pasal 5

Status Keanggotaan

1.      Anggota Muda, Anggota Biasa dan Dewan Penasihat Organisasi hilang keanggotaannya karena :

a.       Berhenti dan diberhentikan sebagai Mahasiswa UTM.

b.      Diberhentikan sebagai anggota UKM-FP PENALARAN.

c.       Pindah Fakultas.

d.      Meninggal dunia.

e.       Telah lulus dari UTM.

f.        Mengundurkan diri.

2.      Anggota Luar Biasa hilang keanggotaannya karena meninggal dunia.

 

Pasal 6

Sanksi-Sanksi Organisasi

1.      Setiap anggota dikenakan sanksi apabila melanggar Peraturan Umum dan Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN dan segala peraturan yang berlaku dalam UKM-FP PENALARAN.

2.      Sanksi diberikan oleh Ketua Umum UKM-FP PENALARAN dengan persetujuan pengurus UKM-FP PENALARAN sesuai ketentuan UKM-FP PENALARAN.

 

Pasal 7

Bentuk-Bentuk Sanksi

Sanksi-sanksi berupa :

1.      Peringatan secara lisan.

2.      Peringatan secara tertulis.

3.      Pemberhentian dari keanggotaan dilakukan oleh rapat anggota.

 


 

Pasal 8

Penerapan Sanksi

1.      Peringatan secara lisan dilakukan oleh Ketua Umum.

2.      Peringatan secara tertulis dilakukan oleh Ketua Umum dalam rapat pengurus setelah ayat 1 dilaksanakan.

3.      Pemberhentian dari keanggotaan dilakukan oleh rapat anggota setelah ayat 2 dilaksanakan.

 

BAB II

PERSIDANGAN

Pasal 9

1.      MUMAPENA (Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN)

a.       MUMAPENA dilaksanakan 1 periode (satu tahun) sekali oleh UKM-FP PENALARAN.

b.      MUMAPENA mempunyai wewenang membahas dan mengesahkan Peraturan Umum dan Peraturan Khusus, pertanggungjawaban pengurus UKM-FP PENALARAN, GBHO, rekomendasi, dan tata tertib pemilihan serta pengesahan Ketua Umum UKM-FP PENALARAN.

2.      MUMAPENA Luar Biasa

a.       MUMAPENA luar biasa diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu dan disetujui 2/3 dari jumlah anggota UKM-FP PENALARAN.

b.      MUMAPENA luar biasa dapat diadakan apabila dewan pengurus tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan amanat Peraturan Umum, Peraturan Khusus dan musyawarah mahasiswa UKM-FP PENALARAN.

3.      Tempat pelaksanaan MUMAPENA dan MUMAPENA luar biasa UKM-FP PENALARAN disesuaikan dengan tingkat kemampuan penyelenggara organisasi sesuai dengan aspirasi dan keinginan anggota UKM-FP PENALARAN.

4.      Dewan pengurus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan musyawarah mahasiswa UKM-FP PENALARAN.

Pasal 10

Syarat Sah Sidang

1.      Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN dinyatakan sah apabila dihadiri minimal sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta sidang (kuorum).

2.      Apabila kuorum tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1x 15 menit dan sesudahnya dinyatakan sah.

Pasal 11

Peserta MUMAPENA UKM-FP PENALARAN

Peserta musyawarah mahasiswa UKM-FP PENALARAN adalah anggota UKM-FP PENALARAN yang telah memenuhi hak dan kewajibannya sebagai anggota sesuai dengan Bab 1 Pasal 3 dan 4 yang diatur dalam Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN.

 

Pasal 12

Pimpinan Sidang

1.      Sidang Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN dipimpin oleh presidium sidang dengan jumlah sebanyak 3 orang.

a. Presidium 1 merupakan ketua presidium

b. Presidium 2 merupakan anggota 1

c. Presidium 3 merupakan anggota 2

2.      Selama presidium tetap belum terbentuk, presidium sidang dipimpin oleh presidium sidang sementara yang merupakan presidium tetap MUMAPENA XIV. Apabila berhalangan hadir maka presidium sementara dipilih oleh Steering Comite.

3.      Presidium sidang tetap dipilih dari dan oleh peserta sidang.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 13

1.      Masa persyaratan anggota pengurus UKM-FP PENALARAN

Anggota Muda dan Anggota Biasa UKM-FP PENALARAN merupakan mahasiswa aktif  Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang meliputi 5 program studi saat ini (Agroekoteknologi, Ilmu Kelautan, Agribisnis, Teknologi Industri Pertanian, dan Manajemen Sumber Daya Perairan)

2.      Pengurus dinyatakan berhenti apabila :

a.       Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura

b.      Tidak lagi menjadi anggota biasa UKM-FP PENALARAN

c.       Meninggal dunia

d.      Terkena sanksi karena melakukan tindak kriminal

e.       Hilang keanggotaan.

3.      Struktur kepengurusan UKM-FP PENALARAN

a.       Ketua Umum

b.      Wakil Ketua Umum

c.       Sekretaris Umum

d.      Wakil Sekretaris Umum

e.       Bendahara Umum

f.        Wakil Bendahara Umum

g.      Divisi – divisi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Ketua Umum.

 

Pasal 14

Tugas dan Wewenang Pengurus UKM-FP PENALARAN

1.      Pengurus UKM-FP PENALARAN adalah pelaksana ketetapan Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN.

2.      Pengurus UKM-FP PENALARAN mewakili anggota UKM-FP PENALARAN baik di dalam dan di luar organisasi UTM.

3.      Pengurus UKM-FP PENALARAN berwenang memberi sanksi kepada anggota UKM-FP PENALARAN Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura dengan ketentuan :

a.       Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar Peraturan Umum, Peraturan Khusus dan GBHO yang berlaku di UKM-FP PENALARAN.

b.      Tata cara pemberian sanksi diatur dalam Peraturan Khusus dan Peraturan Umum organisasi.

4.      Pengurus UKM-FP PENALARAN wajib mengutamakan aspirasi dari anggota UKM-FP PENALARAN dalam membuat rencana kerja organisasi.

5.      Pengurus UKM-FP PENALARAN membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan garis besar haluan organisasi.

 

Pasal 15

Hak Pengurus UKM-FP PENALARAN

1.    Mengambil keputusan untuk memecahkan masalah yang ada di UKM-FP PENALARAN.

2.    Mendapat dukungan dan perhatian dari para anggota UKM-FP PENALARAN.

3.    Pengurus UKM-FP PENALARAN berhak mengundurkan diri dengan persetujuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pengurus Harian (PH), sedangkan PH berhak mengundurkan diri karena berbagai macam masalah dan wakil ditunjuk menggantikannya dengan persetujuan PH lain dan DPO.

 

Pasal 16

Kewajiban Pengurus UKM-FP PENALARAN

1.      Melaksanakan ketetapan hasil Musyawarah Mahasiswa (MUMAPENA) UKM-FP PENALARAN.

2.      Menjunjung tinggi nama baik UKM-FP PENALARAN.

3.      Melakukan pendampingan terhadap segala aspirasi mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

4.      Berperan aktif dalam menjalankan roda organisasi UKM-FP PENALARAN.

 

 

Pasal 17

Pembentukan Pengurus UKM-FP PENALARAN

1.      Tata cara pembentukan pengurus UKM-FP PENALARAN diatur dalam Peraturan Umum dan Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN yang ditetapkan didalam Musyawarah Mahasiswa UKM-FP PENALARAN.

2.      Ketua terpilih berhak menentukan susunan pengurus UKM-FP PENALARAN dengan pertimbangan DPO.

3.       Pengurus Harian tidak diperkenankan merangkap menjadi pengurus, baik di organisasi internal maupun eksternal kampus.

BAB IV

PELINDUNG DAN PEMBINA

Pasal 18

Pelindung

Pelindung UKM-FP PENALARAN adalah Dekan dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

 

 

Pasal 19

Pembina

Pembina UKM-FP PENALARAN adalah dosen Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum UKM-FP PENALARAN dengan persetujuan pengurus.

 

BAB V

PERATURAN UMUM DAN PERATURAN KHUSUS SERTA PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 20

Peraturan Umum dan Peraturan Khusus serta pertanggungjawaban pengurus UKM-FP PENALARAN disampaikan kepada seluruh anggota melalui MUMAPENA UKM-FP PENALARAN.

 

BAB VI

HUBUNGAN UKM-FP PENALARAN DENGAN BEM, KABINET, DAN UTM

Pasal 21

Hubungan dengan BEM KM-FAPERTA KM-UTM

1.      UKM-FP PENALARAN memiliki hubungan struktural koordinatif dengan kabinet UTM melalui BEM KM-FAPERTA KM–UTM.

2.      Peraturan UKM-FP PENALARAN tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Umum dan Peraturan Khusus KM-FAPERTA KM-UTM.

3.      Pelaksanaan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh kabinet, UKM-FP PENALARAN berada dibawah koordinasi BEM KM-FAPERTA KM-UTM.

 

Pasal 22

Hubungan UKM-FP PENALARAN dengan Universitas Trunojoyo Madura adalah sebatas hubungan nonstruktural dan bersifat kemitraan.

BAB VII

PERUBAHAN PERATURAN UMUM DAN PERATURAN KHUSUS UKM-FP PENALARAN

Pasal 23

Perubahan Peraturan Umum dan Peraturan Khusus hanya dapat dilakukan melalui MUMAPENA dan MUMAPENA luar biasa UKM-FP PENALARAN.

 

BAB VIII

PEMBUBARAN UKM-FP PENALARAN

Pasal 24

UKM-FP PENALARAN dapat dibubarkan melalui MUMAPENA luar biasa UKM-FP PENALARAN.

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Umum dan Peraturan Khusus UKM-FP PENALARAN, akan diatur dalam peraturan lainnya.


REKOMENDASI MUMAPENA XIV

UKM-FP PENALARAN

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Periode 2023

 

 


Rekomendasi Internal

1.      Mengadakan demokratisasi kebijakan kepemimpinan Fakultas Pertanian jika terjadi ketidaksesuaian.

2.      Membangun dan mempererat hubungan yang harmonis antara keluarga UKM-FP PENALARAN dan Mahasiswa Fakultas Pertanian.

3.      Mencari dan memberikan solusi permasalahan yang ada di lingkungan dalam bentuk aksi nyata.

4.      Merumuskan peraturan pelaksanaan diklat penerimaan anggota baru UKM-FP PENALARAN   dan upgrading pengurus UKM-FP PENALARAN.

5.      Mengadakan pertemuan rutin minimal satu bulan sekali dengan pengurus dan anggota UKM-FP PENALARAN.

6.      Mengadakan evaluasi organisasi dalam satu periode, minimal satu kali berupa rapat evaluasi akbar dan rapat evaluasi perdivisi.

7.      Membentuk penanggung jawab pada pembentukan struktur kepengurusan dan rapat kerja.

8.      Membentuk tim kepenulisan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (PUSPRENAS) dan mengonsolidasikan seluruh dosen di Fakultas Pertanian.Mendata seluruh anggota UKM-FP PENALARAN dalam bentuk database lengkap dengan curriculum vitae (CV) anggota.

9.      Mengadakan pembinaan dalam rangka persiapan program Mahasiswa Berprestasi (MAWAPRES) untuk anggota UKM-FP PENALARAN.

10.  Mengelola dan mengembangkan media sosial UKM-FP PENALARAN.

11.  Melaksanakan kegiatan rutin untuk anggota UKM-FP PENALARAN misalnya Minggu Ceria (Mince) dan Farewell Party.

12.  Mengikuti kegiatan kewirausahaan pada acara besar di  Universitas Trunojoyo Madura.

13.  Mengirimkan minimal 1 delegasi untuk mengikuti lomba di luar kampus setiap bulan, serta mencarikan dosen pembimbing.

 

Rekomendasi Eksternal

1.      Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi lain guna menunjang proses pembelajaran keilmuan dan keorganisasian, serta kerjasama dengan dinas-dinas terkait dan birokrasi pemerintah maupun lembaga swasta dalam upaya percepatan transformasi informasi di lingkungan mahasiswa.

2.      Menjalin kerja sama dengan organisasi di lingkup Fakultas Pertanian dan Universitas Trunojoyo Madura.

3.      Menyikapi secara objektif terhadap persoalan yang menjadi isu Nasional dan Internasional yang berhubungan dengan ruang lingkup UKM-FP PENALARAN.

4.      Menjalin hubungan dengan unit kegiatan kepenulisan ilmiah se-Madura.

5.      Menjalin koordinasi serta berperan aktif dengan Forum Penalaran dan Penelitian Mahasiswa (FP2M) Jawa Timur.

6.      Menjalin koordinasi dengan MITI-KM (Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia-Klaster Mahasiswa).

 


TATA TERTIB PEMILIHAN DAN KRITERIA

KETUA UMUM UKM-FP PENALARAN

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Periode 2024

 

 


A.       TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM UKM-FP PENALARAN KM-FAPERTA KM-UTM

1.     Ketua umum UKM-FP PENALARAN dipilih dari dan oleh anggota biasa dan anggota muda UKM-FP PENALARAN KM-FAPERTA KM-UTM

2.     Pemilihan dilakukan dalam dua tahap, diantaranya:

a.      Tahap pencalonan dan dicalonkan

1.     Sekurang-kurangnya diusulkan minimal tiga suara

2.     Apabila terjadi calon tunggal, maka calon terpilih dinyatakan sah sebagai calon ketua umum UKM-FP PENALARAN secara aklamasi

3.     Calon ketua umum UKM-FP PENALARAN menyatakan kesediaannya di depan forum yang kemudian dilakukan uji kriteria oleh ketua umum demisioner

4.     Calon ketua umum diwajibkan menyampaikan visi dan misi di depan forum musyawarah mahasiswa UKM-FP PENALARAN.

b.     Tahap pemilihan

1.     Ketua dipilih melalui sidang pleno IV MUMAPENA

2.     Calon dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya oleh lima suara

3.     Pemilu dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil (LUBES JURDIL)

4.     Pemilu dilaksanakan secara tertutup

5.     Pengesahan hasil pemilu dilakukan oleh presidium MUMAPENA pasca perhitungan suara.

B.       KRITERIA KETUA UMUM UKM-FP PENALARAN KM-FAPERTA KM-UTM

1.     Selalu berusaha beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.     Anggota biasa UKM-FP PENALARAN KM-FAPERTA KM-UTM

3.     Mempunyai komitmen dan integritas tinggi

4.     Sanggup dan mampu mengemban amanah serta mempertanggungjawabkan sampai masa jabatan berakhir

5.     Minimal semester III, maksimal semester V dan sudah menjadi anggota penalaran selama satu tahun

6.     Tidak sedang menjadi pengurus organisasi di internal maupun eksternal pada periode yang sama. Apabila sedang menjadi pengurus di organisasi lain maka harus bersedia mengundurkan diri dan dibuktikan

7.     Bukan pengurus Partai Politik

8.     Tidak sedang berurusan dengan polisi terkait dengan tindakan-tindakan kriminalitas

9.     Memiliki Contact Person dan media sosial yang masih aktif dan dapat dibuktikan

10. Hafal dan mampu memberikan contoh tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tri Fungsi Mahasiswa di kehidupan sehari-hari

11. Hafal dan memahami arti lambang UKM-FP PENALARAN

12. Pernah membuat karya ilmiah

13. IPK minimal 3,00

14. Selalu berusaha untuk meningkatkan dan memperbaiki kemampuan berbahasa inggris serta public speaking

15. Sehat jasmani dan rohani

16. Mengikuti dan berperan aktif dalam acara yang diadakan oleh UKM-FP PENALARAN minimal lima kali

17. Hafal lagu Indonesia Raya dan Mars Universitas Trunojoyo Madua

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGOTA SIDANG KOMISI

UKM FP PENALARAN

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Periode 2023

 

 

 


A.    ANGGOTA SIDANG KOMISI PO

1.       Iffi

2.       Indah

3.       Ade

4.       Wulan

5.       Siska

 

B.     ANGGOTA SIDANG KOMISI GBHO

1.      Fahmi

2.      Apip

3.      Etna

4.      Aisyah

5.      Emmy

 

C.    ANGGOTA SIDANG KOMISI REKOMENDASI

1.      Ratna

2.      Sevila

3.      Misbah

4.      Muzzamil

 


0 Komentar